Selayang Pandang

Berisi penjelasan singkat mengenai perkembangan kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan mekanisme kerjanya. Dimaksudkan agar masyarakat umum mengetahui serta memahami kedudukan, fungsi, peranan, serta mekanisme kerja Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga negara, pemegang, dan pelaksana kedaulatan rakyat. 

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) mengamanatkan bahwa Susunan Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat yang dalam pelaksanaannya menganut prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibentuk lembaga permusyawaratan rakyat dan lembaga perwakilan yang diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi rakyat dalam rangka menegakkan nilai-nilai demokrasi, keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas dasar pemikiran tersebut, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dibentuk lembaga-lembaga negara yang mengejawantahkan fungsi permusyawaratan dan perwakilan sebagai bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat, dimana keberadaan, wewenang, tugas, dan fungsinya ditentukan oleh Undang-Undang Dasar.

Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan wewenangnya diatur secara tegas dalam UUD. Dalam UUD NRI Tahun 1945, lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY yang kedudukannya sejajar dan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam UUD untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan, serta mengembangkan mekanisme checks and balances antar lembaga negara demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.