image

Kelompok DPD di MPR RI Gelar Lokakarya Penguatan DPD Di Sulawesi Barat

Rabu, 27 September 2023 21:32 WIB

Mamuju – Kelompok DPD di MPR RI bekerjasama dengan KAHMI Mamuju, menggelar Lokakarya bertajuk ‘Penguatan Kewenangan  DPD Melalui Pengaturan DPD RI Dalam UU Tersendiri’, di Hotel Maleo, Mamuju, Sulawesi Barat.  Kegiatan yang berlangsung selama dua hari,  tanggal 15 - 17 September 2023 ini dihadiri Sekretaris Kelompok DPD MPR RI, Ajbar.

Dalam sambutannya, anggota DPD RI asal Sulawesi Barat ini mengungkapkan bahwa jika melihat dari catatan sejarah ketatanegaraan Indonesia, terutama yang terkait dengan DPD akan ditemukan kembali serpihan-serpihan pemikiran dari perumus perubahan UUD 1945, yang mana serpihan-serpihan pemikiran tersebut menggambarkan dinamika politik, hukum dan etik serta didasari sikap kenegarawanan dari para pelaku perubahan UUD 1945.

“Dari perdebatan-perdebatan para pelaku Perubahan UUD 1945 itu, maka dapat disimpulkan bahwa pembentukan DPD adalah upaya mencari jawaban bagaimana menafsirkan demokratisasi sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 secara wajar dan proporsional,” ujar Ajbar.

Dijelaskan Ajbar, yang dimaksud dengan wajar dan proporsional adalah, Pertama, bahwa pembentukan DPD tidak terlepas dari persoalan utusan daerah di MPR, terutama selama rezim Orde Baru justru hanya digunakan untuk mencari suara sebanyak-banyaknya dalam rangka Pemilu dan pemilihan Presiden.

Kedua, pembentukan DPD ketika itu juga dipengaruhi konsep bikameral dengan melihat contoh-contoh di luar negeri, tentang beberapa negara yang menggunakan konsep bikameral disesuaikan budaya dan politik Indonesia.  Karena, Indonesia pernah mempunyai pengalaman sejarah ketika berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS 1949).

“Dari pergumulan pemikiran itulah, pelaku perubahan UUD 1945 membentuk desain DPD sebagaimana terumuskan  pada Pasal 22C dan Pasal 22D 1945,” ungkap Ajbar.

Kegiatan Lokakarya Kelompok DPD RI di MPR ini sendiri, juga dihadiri para Pimpinan Kelompok DPD yang lain seperti, Riri Damayanti Anggota DPD dari Provinsi Bengkulu, Djafar Alkatiri Anggota DPD dari Provinsi Sulawesi Utara, Jialyka Maharani Anggota DPD dari Provinsi Sumatera Selatan,  dan Abdurrahman Abubakar Bahmid Anggota DPD dari Provinsi Gorontalo.

Berbagai organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, dan akademisi dari berbagai kampus, juga hadir sebagai peserta. Selain itu juga mengundang narasumber dari kalangan akademisi dan birokrasi Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat seperti Dr. Burhanuddin, Dr. Rahmat Idrus, dan Dr. Muh. Jamil Barambangi

Di sesi akhir, Lokakarya ini menghasilkan rekomendasi untuk DPD sebagai masukan perbaikan kewenangan DPD kedepan.  Ada 7 butir rekomendasi yang dikemukakan Kelompok I, yakni, Pertama, DPD menyaring inspirasi dan rekomendasi daerah untuk diprioritaskan.  Kedua, Mengutamakan regulasi pembangunan manusia dalam peningkatan kualitas SDM di daerah. Ketiga, Memastikan kesiapan daerah agar regulasi yang telah disahkan siap untuk diimplementasikan.

Keempat, Membuat portal khusus untuk umpan balik masyarakat. Kelima, Melakukan penguatan wewenang DPD melalui Amandemen UUD NRI Tahun 1945 paling lambat 6 (enam) bulan setelah Presiden terpilih pada Pilpres 2024 nantinya.  Keenam, Memberikan penguatan kewenangan DPD sebagai representatif dari daerah masing-masing provinsi sebagai perancang UU dan disetujui oleh DPR dan Presiden.

Ketujuh, Memberikan kewenangan kepada DPD untuk memberikan pertimbangan dari setiap rancangan Undang-Undang agar kepentingan tidak dimonopoli oleh DPR RI, sehingga DPD sebagai lembaga penyeimbang kepentingan masyarakat.

Sedangkan Kelompok II menghasilkan tiga butir rekomendasi, yakni Pertama, Menyepakati untuk memperkuat kewenangan DPD dengan cara mengeluarkan DPD dari rezim Undang-Undang MD3 menjadi diatur melalui Undang-Undang tersendiri.

Kedua, Salah satu materi, muatan, dan substansi pengaturan penguatan fungsi dan kewenangan DPD untuk mengajukan dan membahas rancangan Undang-Undang sebagaimana kewenangan yang diberikan UUD 1945 tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPR.

Ketiga, Salah satu materi, muatan, dan substansi pengaturan penguatan fungsi dan kewenangan DPD ke dalam Undang-Undang tersendiri adalah penguatan kapasitas personal calon anggota DPD, dan menambah jumlah anggota DPD dari setiap wilayah perwakilan yang diisi oleh Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.


Anggota Terkait :

AJBAR