image

Ketua MPR Sosialisasikan 4 Pilar Kepada Para Kepala Desa

Kamis, 11 Agustus 2016 12:45 WIB

Ketia MPR RI Zulkifli Hasan hadir dalam Musyawarah III Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di Bandar Lampung, 11 Agustus 2016. Zulkifli memberi sosialisasi empat pilar kepada para kepala desa yang datang dari seluruh Indonesia.

Dalam pemaparannya, Zulkifli mengatakan bila kita dilantik menjadi kepala desa kita akan disumpah untuk setia pada konstitusi dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku. Kalau patuh pada konstitusi maka setiap kepala desa perilakunya akan sesuai dengan Pancasila.

Perilaku sesuai dengan Pancasila menurut Zulkifli Hasan adalah perilaku yang disinari cahaya Illahi. Sehingga dalam setiap perilaku dan perkataannya mencerminkan kebaikan.

Bila sudah disinari cahaya illahi maka ia akan memanusiakan manusia secara adil dan beradab. Tak hanya itu, ia akan melakukan tindak tanduk perilaku dengan penuh kebaikan, penuh etika, yang akhirnya mempersatukan seluruh warga.

"Sosok itu tidak melahirkan kebencian dan adu domba," ujarnya.

Dari semua apa yang kita lakukan tadi maka kita akan menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. "Itulah perilaku Pancasila," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Zulkifli Hasan tahu bahwa para kepala daerah datang dari seluruh Indonesia. Disampaikan dalam kesempatan itu bahwa Indonesia adalah beragam namun satu.

"Satu dalam keragaman," paparnya.

Dari keragaman itu maka masing-masing daerah boleh mengoptimalkan budayanya. Menurut Zulkifli, budaya daerah menjadi sumber kekuatan nasional. Keragaman menurut Zulkifli Hasan tak menjadi soal, kita tak membedakan dan menghalangi perbedaan.

"Setiap warga negara memiliki hak yang sama," ujarnya.

Disampaikan juga kepada para kepala desa bahwa bangsa ini sudah sepakat dengan demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila menurut Zulkifli adalah yang berdaulat adalah rakyat sehingga kepala desa, kepala daerah, presiden, dan anggota DPR adalah wakil rakyat yang mengemban amanat rakyat.

"Mereka melayani rakyat dan negara sesuai dengan peraturan perundangundangan," ujarnya.