image

Kewenangan MPR Pasca Perubahan UUD

Sabtu, 13 Juni 2015 10:20 WIB

Sejak terjadinya empat tahap perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, fungsi, tugas dan kedudukan MPR mengalami perubahan drastis. Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. MPR juga tidak lagi memilih Presiden sebagaimana sebelumnya.  


Intinya banyak tugas dan wewenang MPR yang disunat. Termasuk kewenangan MPR untuk membuat Garis-garis  Besar Haluan Negara (GBHN), serta meminta pertanggungjawaban  Presiden diakhir masa jabatannya. Perubahan UUD NRI Tahun 1945 juga berimbas pada posisi MPR menjadi lembaga negara yang posisisnya sama seperti lembaga negara lain yang di atur dalam UUD 1945. 


Pernyataan itu disampaikan Pimpinan Fraksi PPP MPR RI Drs. H. Zainut Tauhid Sa'adi M.Si pada sesi ke dua penyampaian materi dalam  kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dengan metode outbound,  di hotel Le Grandeur Balikpapan,  pada Sabtu  (13/6). Selain Zainut, materi dengan tema Lembaga-lembaga Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia  juga dibahas bersama dengan Ir. H. Azhar Romli, M.Si anggota MPR RI F Partai Golkar. 


Berkurangnya tugas dan wewenang MPR menurut Zainut diharapkan bisa menjamin berlangsungnya sistem checks  and balances diantara lembaga negara. Dengan  begitu harapan masyarakat agar hubungan antar lembaga negara bisa berjalan makin baik dan harmonis  segera terwujud. 


 Sementara Azhar Romli menyorot rencana pelaksanaan pilkada  serentak pada Desember nanti. Kepada peserta Outbound Azhar berharap bisa berpartisipasi dalam pilkada dengan baik. Mau melakukan pemilihan secara cerdas dan tidak terlibat politik uang. Dengan cara begitu diharapkan demokrasi Indonesia akan berjalan semakin baik, dan bisa berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.