image

Martin Hutabarat: Sistem Ketatenegaran Perlu Diluruskan

Kamis, 09 Juli 2015 14:10 WIB

Sekitar 30 dosen Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik dari Universitas Pattimura, Unversitas Darussalam, dan Universitas Kristen Indonesia Maluku berkumpul di ruang Aru Swiss-Bel Hotel Ambon, Senin malam 6 Juli 2015. Mereka adalah peserta Focus Group Discussion (FGD) mendiskusikan sebuah tema cukup menarik, yaitu: "Reformasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Model GBHN. Sebagai Pelaksanaan Asas Kedaulatan Rakyat." 

Badan Pengkajian MPR bekerjasama dengan Universitas Pattimura adalah penyelenggaran kegiatan tersebut. Tampil sebagai pembicara utama: 

Prof. Dr. Nirahua,  Guru besar Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon. Diikuti oleh anggota Badan Pengkajian MPR Prof. Dr. Henderawan Soepratikno (Fraksi PDI Perjuangan) dan Prof. Dr. John Pieris (Kelompok DPD).      

Martin Hutabarat selaku pimpinan Badan Pengkajian MPR  menyampaikan pidato pengarahan dan sekaligus membuka secara resmi diskusi terbatas ini. Sebelumnya Pembantu Rektor II Universitas Pattimura Prof. Dr. M.J. Sapteno menyampai sambutan mewakili Rektor Universitas Pattimura. 

Martin Hutabarat menyatakan, diskusi yang diselenggarakan di Ambon ini merupakan salah satu upaya MPR untuk menyerap aspirasi sebagai persiapan menghadapi Sidang Umum MPR yang akan datang. Kali ini yang dibahas soal sistem perencanaan nasional. Tujuannya,"Agar kita memiliki tahapan pembangunan secara berkesinambungan," kata Martin.

Politisi Partai Gerindra ini menyitir apa yang pernah dikatakan oleh mantan Presiden yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bahwa ada yang salah dalam sistem ketatanegaraan kita sekarang ini. Megawati mempertanyakan kenapa MPR tidak lagi sebagai lembaga teringgi negara, dan kenapa GBHN bukan lagi sebagai sistem perencanaan pembangunan nasional.

Oleh karena itu, menurut Martin, meski MPR memiliki fungsi tertinggi dibanding lembaga negara, namun secara lembaga kedudukannya setara. Sekarang timbul masalah, lembaga mana yang berhak melakukan perubahan terhadap sistem ketatanegaraan kita. Padahal , "Sistem ketatanegaraan ini harus kita luruskan, supaya sistem ketatanegaran kita lebih baik di masa mendatang," ujar Martin.