Pengumuman

PENETAPAN KELULUSAN SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019

Sabtu, 31 Oktober 2020 16:18 WIB

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/B4004/X/20.01 tanggal 27 Oktober 2020 hal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Sekretariat Jenderal MPR RI Tahun 2019, bersama ini diumumkan sebagai berikut :

  1. Bahwa peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Akhir CPNS Sekretariat Jenderal MPR RI Tahun 2019 adalah peserta sebagaimana terdapat dalam Lampiran Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/4004/X/20.01 (terlampir) yang pada kolom keterangannya terdapat kode huruf “L” (LULUS) sedangkan peserta yang pada kolom keterangan terdapat kode huruf “TL” berarti tidak lulus dan “TH” berarti tidak mengikuti seluruh tahapan SKB dan tidak lulus.
  2. Peserta dapat melakukan sanggah terhadap hasil integrasi SKD-SKB melalui https://sscn.bkn.go.id.terhitung sampai dengan 3 hari setelah tanggal pengumuman.
  3. Peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id.
  4. Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NIP CPNS yang harus diunggah oleh peserta yaitu:
    1. Pasphoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
    2. Ijazah asli;
    3. Printout Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 6000,-;
    4. Surat Pernyataan 5 poin yang di tandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 6000,-, yang berisi tentang:
      1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2(dua) tahun atau lebih;
      2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
      3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI;
      4. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
      5. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
    5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
    6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
    7. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
    8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki Masa Kerja).
  5. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2019 tidak dapat diganggu gugat;
  6. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan.

 

Hasil SKD & SKB Ringkas